Sabtu, 24 November 2018

SEJARAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN KAUR DARI YANG PERTAMA HINGGA TERAKHIR PADA 2015


“Kabupaten Kaur adalah sebuah kabupaten di provinsi Bengkulu, Indonesia. Terletak sekitar 250 km dari kota Bengkulu, Kaur mempunyai luas sebesar 2.369,05 km2 dan dihuni sedikitnya 298.176 jiwa. Mereka mengandalkan hidup pada sektor pertanian, perdagangan, perkebunan, dan perikanan. Kabupaten Kaur dibentuk berdasarkan Undang-undang No 3 Tahun 2003 pada tahun 2003 bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Muko-muko. Kaur sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Bengkulu Selatan.” http://id.m.wikipedia.org 
Pilkada langsung di Kabupaten Kaur pertama dilaksanakan pada tahun 2005, namun pada periode pertama Pilkada di Kaur sudah membuat catatan sejarah tersendiri bagi perjalanan demokrasi di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu, bagaimana tidak pasca KPUD Kabupaten Kaur memutuskan pasangan  Ir. Syaukani Saleh-Warman Suwardi yang diusung PDIP, PKPB, Partai Pelopor, PPD, dan PKPI yang mendapat 37,45% suara terjadi kerusuhan massa yang merasa bahwa proses pemilihan syarat dengan kecurangan. Kerusuhan itu berimplikasi pada pengrusakan terhadap Kantor KPUD, Kantor Bupati, DPRD, Aula Kantor Pemkab, Kantor Urusan Agama, Kantor Dinas Kimpraswil dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kaur H. Zulkifli Ja’far yang berdekatan dengan kompleks perkantoran. Meskipun kerusuhan ini terjadi tidak menganulir kemenangan pasangan Ir. Syaukani Saleh-Warman Suwardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2005-2010, “tidak ada alasan kita untuk mengubah keputusan itu, karena prosedur pemilihan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Depdagri Ujang Sudirman dikantornya Jalan Merdeka Utara Jakarta dalam laman detiknews Selasa 26 Juli 2005. Namun dalam perjalanan kepemimpinannya Ir. Syaukani Saleh meninggal dunia pada tanggal 11 April 2006, untuk melanjutkan roda pemerintahan maka Warman Suwardi dilantik sebagai Bupati Kaur pada tanggal 20 Mei 2006.
Pada tahun 2011 dilaksakan periode ke 2 Pilkada Kabupaten Kaur, lagi-lagi catatan sejarah kembali terukir karena Pilkada tahun 2011 di ikuti oleh sebelas pasang calon Bupati dan Wakil Bupati. Dalam periode ini pihak-pihak baik pasangan calon maupun tim sukses dan para relawan melewatkan masa pertempuran yang elok nan panjang, karena proses Pilkada kali ini di laksanakan dalam dua putaran yang mana menurut aturan Undang-undang apabila pasangan calon belum mencapai suara yang ditentukan oleh Undang-undang tersebut maka dua pasangan dengan persentase suara terbanyak pertama dan kedua berhak untuk mengikuti putaran kedua. Peserta yang berhak untuk mengikuti putaran kedua adalah pasangan Dr. Ir. Hermen Malik, M.Sc-Yulis Suti Sutri dengan nomor urut 5 dan pasangan Kolonel Laut (P) Drs. Joharman Main Saleh-Drs. Anhar Basarudin nomor urut 11. Kemudian pada putaran kedua pasangan Dr. Ir. Hermen Malik, M.Sc-Yulis Suti Sutri nomor urut 5 unggul penuh di 311 TPS diwilayah 15 Kecamatan, pasangan ini hanya kalah di dua TPS yakni TPS 1 Desa Pelajaran 1 dan TPS 1 Desa Kasuk Baru. “Dari hasil quick count PASKAS tim pemenangannya itu sudah diketahui 74% kemenagan sudah dimiliki, sedangkan untuk pasangan nomor urut 11 itu baru 24%. Dasar dari perhitungan cepat itu didapati dari TPS sampel yang diambil dari data C1 KPU, dari hasil itulah diseluruh Kecamatan kandidat dukungan kami (Hermen-Suti) sudah unggul. Jumlah TPS sampel yang sudah diambil itu sebanyak 77 TPS,” tegas ketua Tim Pemenangan Hermen-Suti, Najamudin, SE didampingi Kuasa Hukumnya Usin Abdya Putra, SH dan Humizar Tambunan, SH kepada RB dalam kpudaerah.wordpress.com. Dr. Ir. Hermen Malik, M.Sc-Yulis Suti Sutri menjalankan tugas sabagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur dengan mulus dari tahun 2011 hingga tahun 2016.
Pilkada ke 3 Kabupaten Kaur dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015, pilkada 2015 ini sejak awal sudah memiliki dinamika berbeda dari pilkada-pilkada sebelumnya, bagaimana tidak pada saat KPUD Kaur melaksanakan Pleno atas penetapan pasangan-pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpaksa memindahkan lokasi pleno yang mula-mula akan dilaksanakan dikantor KPUD menjadi dilaksankan di Aula Polres dengan alasan pengamana. “Kami melihat suasana di kantor KPU tidak kondusif, dipadati ribuan massa pendukung, akhirnya dipindah ke Polres,” kata Ketua KPU Kabupaten Kaur Sirajudin Aksa Rabu 29 Juli 2015 dalam http://bengkulu.antaranews.com. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU sebanyak 6 pasangan calon, pada pleno yang dilaksanakan hari Rabu KPU memutuskan 4 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berhak untuk bertarung, sementara pasangan H. Zulkifli Ja’far-Z Muslih dan pasangan H. Syamhardi Saleh-Sismansidi dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terkendala rekomendasi partai yang sedang mengalami dualisme kepemimpinan, dua pasang calon ini sama-sama memegang rekomendasi partai yang sama yakni PPP, H. Zulkifli Ja’far-Z Muslih PPP versi Muhammad Romahurmuzy sedangkang H. Syamhardi Saleh-Sismansidi PPP versi Djan Faridz, juga perebutan rekomendasi PDIP dengan Paslon Hj. Yennita Fitriani-Herlian Muhrim, ST. Namun pasangan calon H. Zulkifli Ja’far-Z Muslih tidak berhenti atas putusan Pleno KPU Kabupaten Kaur, pasangan ini menempuh upaya hukum dengan menggugat putusan KPU Kabupaten Kaur Nomor: 25/KPU-Kab-Kaur.007.434351/VIII/2015 pada tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Dari upaya hukum yang ditempuh pasangan H. Zulkifli Ja’far-Z Muslih didapatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan tanggal 22 September 2015 PT TUN membatalkan Surat Keputusan KPU Kaur Nomor: 25/KPU-Kab-Kaur.007.434351/VIII/2015 tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, menindaklanjuti putusan PT TUN Medan tersebut KPU Kaur mengeluarkan surat keputusan KPU Kaur Nomor : 31A/Kpts/KPU-Kab.Kaur/007.434351/VIII/2015, tidak berselang waktu lama kemudian KPU mengeluarkan surat keputusan baru Nomor: 31B/Kpts/KPU-Kab.Kaur/007.434351/X/2015 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, dengan memasukan pasangan nomor urut 5 H. Zulkifli Ja’far-Z Muslih karena KPU Kaur sudah mengundi 4 Paslon sebelumnya. Maka pada Pilkada Kaur ke 3 tahun 2015 ini di ikuti oleh 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati, dan kemudian barulah semua tahapan proses pemilihan dilaksanakan dengan tertib, aman dan damai. Di dapatkanlah Paslon pemenang hasil pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015 yakni Paslon Gusril Pausi, S.Sos-Hj. Yulis Suti Sutri dengan persentase kemenangan hasil hitung cepat 51, 26% suara disusul Paslon Hj. Yenita Fitriani, MH-Herlian Muhrim, ST dengan persentase 25% suara hasil hitung cepat (liputanbengkulu.com 10 Desember 2015). Setelah semua tahapan proses terlaksana pasangan Gusril Pausi, S.Sos-Hj. Yulis Suti Sutri memimpin pemerintahan Kabupaten Kaur Periode 2016-2021.
Dari ketiga pelaksanaan Pilkada dengan dinamika-dinamika yang mengikutinya, maka kedepan tentu semua berharap proses Pilkada yang akan datang tetap terjaga kondusifitasnya, seusuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang ada kemudian menghasilkan pemimpim-pemimpin yang memiliki kualitas, yang lahir dari rahim rakyat bumi ‘sehase sehijean’ untuk menterjemahkan apa yang termaktub dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti memajukan kesejateraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

-TERIMA KASIH-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar