Minggu, 11 Mei 2014

pendapat YIM


Kontak
Stay Connected
Search in site...
Saturday, September 17th, 2011 | Posted by Yusril Ihza Mahendra 4,542 views  Cetak artikel Cetak artikel
YUSRIL: MORATORIUM REMISI PELANGGARAN HAM
Yusril: Moratorium Remisi Pelanggaran HAM
Berdasarkan konvensi PBB, kepada seluruh narapidana tidak boleh diskriminatif.
Jum’at, 16 September 2011, 18:29 WIB
Arry Anggadha

Yusril Ihza Mahendra (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)
BERITA TERKAIT
Presiden Ingin Bekukan Remisi untuk Koruptor
KPK Dukung SBY Hentikan Remisi Koruptor
SBY Stop Remisi untuk Koruptor dan Teroris
Ketua DPR: Remisi Tak Boleh Dihilangkan
Patrialis: Tak Beri Remisi, Kami Langgar HAM
VIVAnews – Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan pemberian remisi kepada terpidana korupsi dan terorisme mengundang pro dan kontra. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menilai pembekuan remisi itu akan melanggar HAM.
“Kepada seluruh narapidana harus diperlakukan sama tanpa membedakan jenis kejahatan dilakukan. Lembaga pemasyarakatan bukan lagi penjara, hanya hak-hak kebebasan diambil. Jadi kalau remisi diambil sama saja dengan telah merampas hak mereka sebagai masyarakat Indonesia,” kata Yusril di Medan, Jumat 16 September 2011.
Dikatakan Yusril, di dalam UN Convension Treathment of Prisoner atau Konvensi PBB tentang perlakuan kepada narapidana juga dalam UU Kemasyarakatan tahun 1995, pada dasarnya kepada seluruh narapidana tidak boleh diskriminatif.
“Jadi kalau peraturan presiden yang membatasi pemberian remisi diajukan bisa membuat narapidana akan mengajukan gugatan ke MA,” jelas Yusril yang juga menjadi tersangka korupsi Sisminbakum.
Presiden, disebutkannya jangan mau dengar desakan orang jalanan. “Pemerintah kalau bisa didikte orang jalanan bisa celaka negara ini. Pemerintah harus mempunyai sikap jangan tunduk pada suara-suara LSM atau mereka yang meneriakan ini,” tukasnya.
Mengenai dengan diajukannya pemberhentian pemberian remisi guna dampak efek jera menurut Yusril sama saja dengan adanya usaha balas dendam. Efek jera berarti telah kembali ke sistem penjara yang lama bukan lagi sebuah lembaga pemasyarakatan, pungkasnya. (Laporan: ala | Medan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar